Saka Kalpataru adalah
salah satu Satuan Karya Pramuka di Gerakan Pramuka yang khusus bergerak
dalam bidang cinta lingkungan hidup. Saka yang dibentuk atas kerjasama
antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Kementerian Lingkungan
Hidup ini menekankan pada isu lingkungan, pengelolaan sampah, perubahan
iklim dan konservasi keanekaragaman hayati. Tujuan akhir Saka Kalpataru
adalah membentuk generasi muda yang ramah pada lingkungan hidup.
Saka Kalpataru dibentuk atas kerjasama
antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Kementerian Lingkungan
Hidup Republik Indonesia. Kerjasama ini disyahkan dalam Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka di Kupang Nusa Tenggara Timur melalui Surat
Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor : 13/Munas/2013 pada
tanggal 5 Desember 2013.
Satuan Karya
Pramuka atau disingkat saka merupakan terobosan Gerakan Pramuka dalam
menyediakan wadah bagi anggota pramuka usia 16-25 tahun (Penegak dan
Pandega) dalam mendalami bidang ketrampilan tertentu. Selain Saka
Kalpataru yang khusus di bidang peduli lingkungan juga terdapat 10 saka
lain seperti Saka Bahari (bidang kelautan), Saka Dirgantara, Saka
Bhayangkara (bidang ketertiban masyarakat), Saka Taruna Bumi (bidang
pembangunan pertanian), Saka Wanabakti (bidang kelestarian SDA dan
hutan), Saka Pariwisata, Saka Wira Kartika (bidang bela negara) dan
lain-lain. Tentang Saka Wanabakti, baca : Saka Wanabakti Pramuka Cinta Hutan.
Kalpataru sendiri diambil dari bahasa
Sanskerta yang berarti pohon kehidupan (kalpawreksa). Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, kalpataru mempunyai arti, yang salah satunya, pohon
lambang kehidupan yangg menggambarkan pengharapan; pohon penghidupan.
Sebelumnya, kalpataru, telah digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
sebagai nama penghargaan kepada orang dan kelompok yang berjasa dalam
melestarikan lingkungan hidup di Indonesia. (Baca : Penerima Penghargaan Kalpataru)
Satuan Karya Pramuka Kalpataru merupakan
tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kementerian Lingkungan
Hidup dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang ditandatangani pada
tanggal 20 November 2011. Kesepakatan itu menjadi implementasi dari
Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, serta Undang-undang nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Setelah pada tahun 2012 diujicobakan pada
beberapa wilayah, akhirnya Gerakan Pramuka menetapkan saka peduli
lingkungan hidup ini sebagai Satuan Karya Pramuka Tingkat Nasional.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam forum tertinggi di Gerakan Pramuka,
Musyawarah Nasional, Kupang, NTT melalui SK Munas Gerakan Pramuka No:
13/Munas/2013 pada tanggal 5 Desember 2013.
Dengan Saka Kalpataru ini diharapkan
mampu membentuk generasi muda yang ramah lingkungan. Para anggota Saka
Kalpataru yang merupakan pramuka golongan Penegak dan Pandega (usia
16-25 tahun) akan diberikan bekal pengetahuan dan keterampilan khusus
terkait isu lingkungan, pengelolaan sampah, perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati. Tentunya di samping keterampilan dan pengetahuan tentang kepramukaan pada umumnya.
Sebagaimana layaknya Satuan Karya Pramuka
lainnya, para anggota akan dikelompokkan dalam krida-krida yang
mengkhususkan pada materi tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok
Kesatuan karyaan. Krida dan SKK dalam Saka Kalpataru terdiri atas :
- Krida 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dengan tiga SKK yaitu SKK Komposting, SKK Daur Ulang dan SKK Bank Sampah.
- Krida Perubahan Iklim dengan tiga SKK yaitu SKK Hemat Air, SKK Hemat Energi Listrik dan SKK Transportasi Hijau.
- Krida Konservasi Keanekaragaman Hayati dengan tiga SKK yaitu SKK Pelestarian Sumber Daya Genetik, SKK Pelestarian Ekosistem dan SKK Jasa Lingkungan.
Menindaklanjuti keberadaan Saka
Kalpataru, 30 April 2014 silam, Ketua Kwartir Nasional, Adyaksa Dault,
telah melantik Majelis Pembimbing (Mabisaka) dan Pimpinan Saka Kalapatu
(Pinsaka) Tingkat Nasional Masa Bhakti 2014-2019. Mabisaka dan Pinsaka
Kalpataru itu terdiri dari untur-unsur Kementerian Lingkungan Hidup.
Kwarnas Gerakan Pramuka, Lembaga Swadaya Masyarakat, pelaku bisnis yang
memiliki kepedulian dan mendukung pengembangan Saka Kalpataru. Ketua
Mabisaka Kalpataru dijabat langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup,
Prof. Dr. Balthasar kambuaya, MBA. Sedangkan Ketua Umum Pinsaka
Kalpataru dijabat oleh Asdep Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
Deputi VI dengan Ketua Harian Jo Kumala Dewi, Kabid Organisasi Profesi
dan Dunia Usaha Kementerian Lingkungan Hidup.
Menilik tujuan dan kegiatan dalam Saka
Kalpataru, semoga Satuan Karya Pramuka terbaru ini mampu menarik minat
para pemuda untuk lebih peduli pada lingkungan hidup.
Sumber :http://alamendah.org
0 comments:
Post a Comment