Gudep sebagai pusat gerak dan wadah pembinaan pramuka perlu adanya dukungan
administrasi secara tertib namun sederhana.
Agar pelaksanaan administrasi dapat teratur, tertib dan berkesinambungan
diperlukan buku-buku catatan sebagai berikut:
a.
Buku catatan pribadi pesertadidik
Buku tersebut
dipegang oleh Ketua Gudep dan harus selalu dimutahirkan. Buku catatan
pribadi berisi:
1)
Nama Lengkap, nama kecil/nama panggilan.
2)
Tempat dan tanggal lahir.
3)
Agama.
4)
Tanggal masuk mejadi anggota Gerakan Pramuka.
5)
Sifat baik yang perlu dikembangkan.
6)
Sifat kurang baik yang perlu dikurangi/dihilangkan.
7)
Kepemimpinan yang pernah dialami/diikuti.
8)
Peristiwa-peristiwa penting selama menjadi
pesertadidik (sebutkan peristiwa penting, tanggal dan tempatnya, misalnya:
dilantik menjadi Siaga, Siaga Mula, Bantu, Tata, Garuda, naik Golongan
Penggalang, dilantik menjadi Penggalang, Ramu, Rakit, Terap, Garuda dan
seterusnya).
9)
Observasi terhadap pribadi anggota (kecerdasan, gotong
royong, disiplin, kegembiraan, suka menolong/membantu, loyalitas, kejujuran,
inisiatif, kepribadian/mentalitas, kreatifitas, pengabdian dan sebagainya).
10) Kegiatan kepramukaan atau kegiatan lain yang pernah diikuti
11) Penyakit/ganggunan kesehatan yang pernah dan atau diderita
12) Mutasi anggota, dan sebagainya.
b.
Buku registrasi pesertadidik berisi:
1)
Nama Lengkap, jenis kelamin (putra/putri).
2)
Tempat dan tanggal lahir.
3)
Agama.
4)
Nama Orang tua/Wali.
5)
Pekerjaan Orang tua/Wali.
6)
Alamat rumah.
7)
Anak ke….., dari jumlah saudara putra/putri … orang.
8)
Golongan darah.
9)
Sekolah.
10) Bakat dan hobby.
11) Hal-hal yang perlu diperhatikan (kebiasaan, kesehatan, bahasa yang dikuasai
dan lain-lain).
12) Pengalaman dalam kepramukaan.
13) Bagi pesertadidik penyandang cacat perlu dimasukkan jenis kecacatannya.
14) Lain-lain.
c. Buku registrasi Pembina dan anggota Mabi, berisi:
1)
Nama
2)
Alamat dan nomor telpon.
3)
Tempat dan tanggal lahir.
4)
Jabatan dalam masyarakat/pemerintahan dan jabatan
dalam Mabi/Gudep.
5)
Agama.
6)
Status Perkawinan.
7)
Nomor dan tanggal sertifikat/ijazah kursus-kursus yang
pernah diikuti; KMD, KML, KPD dan KPL.
8)
Pendidikan formal.
d. Catatan/notulen rapat/risalah rapat:
1)
Catatan/notulen rapat dengan Pembina Gudep, berisi
permasalahan gudep, progja dan sebagainya.
2)
Catatan/notulen rapat dengan Dewan Kehormatan Gudep,
berisi permasalahan yang dibahas dan keputusan terakhir rapat untuk bahan
evaluasi.
3)
Catatan/notulen rapat dengan Mabigus, setiap pertemuan
harus dicatat dan dicek hasil-hasil rapat sebelumnya.
4)
Log book (buku catatan) merupakan catatan
peristiwa-peristiwa penting di dalam gudep, setiap kegiatan dan pengambilan
keputusan yang penting harus tercatat pada buku tersebut. (Log Book
berisi: catatan waktu, peristiwa, ilustrasi, gambar, tempelan/guntingan berita
dan sebagainya).
Pencatatan
diupayakan singkat, jelas, lengkap dan mutahir.
e. Buku
Inventaris
Buku Inventaris
merupakan buku catatan sarana pendukung yang berisi catatan alat-alat,
peralatan atau perlengkapan yang meliputi:
1)
Nama benda/alat/perlengkapan.
2)
Jumlah masing-masing perlengkapan.
3)
Kondisi masing-masing perlengkapan.
4)
Asal usul barang tersebut.
Hal itu penting untuk pemeliharaan dan pengorganisasian secara
terus-menerus, sehingga membantu mempermudah ketika akan mengadakan kegiatan
dan mempermudah pemeliharaannya. Mengingat hal tersebut sering
dilalaikan, maka hendaknya dijadikan tradisi oleh gudep/pembina/regu untuk
melaksanakan pencatatan tersebut secara teratur, teliti dan berkesinambungan.
f.
Buku agenda, verbal dan expedisi surat menyurat.
Semua
surat-surat, baik yang diterima maupun yang dikirimkan harus dicatat dengan
teliti. Arsip surat-surat harus diatur dalam tata naskah (berkas) dan
setiap tahun diadakan penilaian dan pemilahan.
g. Buku
Acara Kegiatan
Setiap kegiatan
yang dilaksanakan oleh gudep maupun satuan harus dicatat dengan baik, hal itu
akan sangat berguna untuk bahan referensi bagi kegiatan yang akan datang.
h. Formulir untuk pelaksanaan kegiatan administrasi yang selalu berulang
dan sama, sebaiknya untuk efisiensi dibuat formulirnya, misalnya:
1)
Formulir peminjaman alat/perlengkapan.
2)
Formulir laporan kekuatan.jumlah anggota.
3)
Formulir permintaan ijin, dan sebagainya.
i.
Pencatatan tentang pelaksanaan pelatihan (Program Kegiatan)
Berisikan
sasaran setiap kegiatan yang dicapai oleh anggota yang merupakan bahan evaluasi
sejauh mana berbagai sasaran-sasaran kegiatan telah dicapai. Salah satu
hal yang menarik bagi anggota adalah bila mereka dapat mencapai sasaran, karena
berarti ada kemajuan pribadinya. Setiap satuan harus memiliki catatan
tersebut untuk mengukur keberhasilannya.
j.
Buku Program
Buku tersebut
sangat penting untuk merencanakan dan mengoperasikan program agar dapat sukses,
susunlah program secara detail, tulis dan catat. Hal tersebut berguna
pula untuk dipelajari guna pengembangan di masa depan.
k.
Administrasi dana dan keuangan satuan.
Satuan
diijinkan untuk mendapatkan dana dari gudep, Mabi, orangtua pesertadidik dan
sponsor lain melalui gudep untuk kepentingan operasional satuan. Dana
tersebut dicatat secara lengkap, kwitansi-kwaitansi dan tanda
terima/pengeluaran uang harus tertib, lengkap dan dapat di cek sewaktu-waktu
bila diperlukan.
l.
Buku catatan pribadi setiap pembina:
Untuk
mengembangkan anggota/pesertadidik secara individu tidak cukup hanya dengan
mengandalkan ingatan untuk mengetahui kemajuan individu anggota tersebut.
Oleh karena itu, setiap pembina perlu memiliki buku catatan pribadi, dan perlu
mencatat informasi yang berkaitan dengan kemajuan yang dicapai
2. Administrasi Keuangan
Untuk menjamin
agar keuangan gudep terorganisasikan dengan baik, ketentuan dan prosedur
keuangan harus dilaksanakan secara ketat (disiplin).
Prosedurnya
adalah:
1)
Semua penerimaan/pendapatan dimasukkan dalam rekening
bank segera (pada kesempatan pertama).
2)
Semua uang tersimpan dalam bank, hanya ada uang tunai
pada kas kecil.
3)
Semua dana melalui bank, pengambilan uang harus atas
persetujuan Ketua Gudep yang ditandatangani sedikitnya oleh 2 orang anggota
Pembina Gudep yang telah ditentukan.
4)
Tanda terima atau kwitansi harus dibuat rangkap 2
(dua), pada setiap penerimaan/pengeluaran uang ditulis jumlah uangnya dan tanda
terima atau kwitansi pembayaran harus disimpan.
5)
Setiap Satuan, Ketua Gudep dan Mabi, boleh mengelola
sendiri uang di bank (bank account).
Untuk satuan
diatur sebagai berikut:
a)
Perindukan oleh Pembina Perindukan.
b)
Pasukan Penggalang oleh Dewan Penggalang.
c)
Ambalan Penegak oleh Dewan Ambalan.
d)
Racana Pandega oleh Dewan Racana.
Ketua Gudep
harus mengawasi dan memeriksa apakah ketentuan administrasi dan prosedur
dilaksanakan dengan baik dan benar.
6)
Pemeriksaan
Setiap akhir
tahun diperlukan adanya pemeriksaan keuangan meliputi semua pengoperasian dana
di gudep maupun satuan dan di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gudep bila
dianggap perlu dibantu auditor yang independen.
7)
Usaha Dana (Fundrising)
Dalam usaha
dana perlu ada penjelasan bahwa Gerakan Pramuka memerlukan dukungan bantuan
untuk pelaksanaan kegiatannya. Caranya dengan melakukan pendekatan kepada orang
yang akan diminta bantuan dana tersebut yang dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Usaha dana
bukanlah suatu pelatihan untuk meminta-minta.
Beberapa langkah
yang perlu dilakukan dalam usaha dana:
a)
Cari identifikasi sumber-sumber dana.
b)
Pastikan bahwa alasan untuk memerlukan dana tambahan
cukup kuat. Ingat bahwa orang merespon kebutuhan yang nyata.
Kemukakan sejarah tentang keberhasilan Gerakan Pramuka dan harus mampu
menunjukkan bahwa dana yang dikumpulkan akan sangat berguna untuk menambah
peralatan dan melaksanakan kegiatan yang lebih banyak, misalnya untuk mengikuti
jambore, lomba tingkat, dan kegiatan-kegiatan lain di tingkat kwartir.
c)
Pengumpulan dana
Semua usaha
dana harus dengan meminta, yang penting adalah siapa yang akan meminta dan
bagaimana cara yang baik untuk meminta, tergantung dengan siapa yang akan
dimintai.
d)
Ucapan terima kasih
Proses yang
terpenting pada usaha dana adalah ucapan terima kasih setelah menerima dana dan
menyampaikan informasi tentang penggunaannya.
n.
Laporan Keuangan bulanan
1)
Bendahara membuat laporan bulanan kepada Ketua Gudep
pada setiap akhir bulan.
2)
Harus diingat bahwa uang yang dikelola oleh gudep
haruslah uang yang jelas dan halal.
3. Penghasilan
dan Iuran
Penghasilan Gudep diperoleh dari:
a)
Iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh Mugus.
b)
Bantuan dari Pemerintah.
c)
Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
d)
Lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan
Perundang-undangan Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
Pelaksanaan iuran :
a)
Para Pramuka, Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus
wajib membayar iuran bulanan kepada gudepnya, sesuai peraturan yang berlaku.
b) Gudep
wajib membayar iuran bulanan kepada KwarranSumber:pramukanet.org
3 comments:
Good Job. Semoga pengurus 14/15 ini juga bisa seperti pengurus 13/14. Kreative, disiplin dan aktif di gugusdepan tanpa mengesampingkan prestasi akademik.
yupsssttt kak
Bagaimana cara mengelola administrasi dalam kepramukaan
Post a Comment